Pemilihan umum Indonesia 2024
Pemilihan umum Indonesia 2024 dapat mengacu pada beberapa hal berikut:
- Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024
- Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024
Pilpres 2024, adalah pemilihan umum kelima di Indonesia yang bertujuan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Pemilihan dilakukan untuk menentukan pemangku jabatan presiden dan wakil presiden untuk masa bakti 2024–2029 dan akan dilaksanakan pada Rabu 14 Februari 2024.
Masa pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Pasal 6A dan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden dilakukan dengan dua putaran apabila pada putaran pertama tidak ada pasangan calon yang memperoleh lebih dari 50% suara dengan sedikitnya 20% suara yang tersebar di lebih dari setengah provinsi di Indonesia.
Para Kandidat Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024.
Scroll ke bawah.....